20 Juni 2026 – Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi ojek online memohon kepada petugas agar sepeda motornya tidak diangkut menjadi perhatian publik di media sosial. Peristiwa yang terjadi di wilayah Jakarta Timur itu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet menyoroti kondisi pengemudi yang mengandalkan kendaraan tersebut sebagai sumber utama penghasilan sehari-hari, sementara pihak berwenang menegaskan penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam video yang beredar luas, terlihat sejumlah petugas tengah melakukan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Salah satu kendaraan yang ditindak merupakan sepeda motor milik pengemudi ojek online yang saat itu disebut sedang mengambil pesanan makanan. Ketika kembali ke lokasi dan mendapati motornya sudah berada di atas kendaraan pengangkut, pengemudi tersebut tampak berusaha meminta keringanan kepada petugas agar kendaraannya tidak dibawa.
Momen tersebut menjadi sorotan karena pengemudi terlihat memohon dengan harapan dapat tetap menggunakan motornya untuk bekerja. Bahkan, dalam rekaman yang beredar, pengemudi sempat naik ke kendaraan pengangkut sebagai bentuk upaya mempertahankan motornya. Namun petugas tetap melanjutkan proses penindakan karena kendaraan tersebut dinilai melanggar aturan parkir dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas di lokasi.
Pihak Dinas Perhubungan Jakarta Timur menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan transportasi dan penataan ruang publik, khususnya terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang seperti trotoar. Dalam operasi tersebut, beberapa kendaraan roda dua diketahui ditindak karena menggunakan fasilitas pejalan kaki sebagai lokasi parkir.
Menurut keterangan pihak terkait, motor milik pengemudi ojek online tersebut termasuk salah satu kendaraan yang ditemukan parkir di atas trotoar. Saat proses pengangkutan berlangsung, pemilik kendaraan datang dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan sarana utama untuk mencari nafkah. Meski demikian, petugas tetap menjalankan prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan selama proses penertiban berlangsung.
Pihak berwenang menilai penghentian proses pengangkutan secara mendadak dapat menimbulkan risiko baru, baik bagi petugas maupun pengguna jalan lain. Oleh karena itu, pengemudi diarahkan untuk mengambil kembali kendaraannya di kantor Dinas Perhubungan setelah seluruh prosedur administrasi diselesaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penindakan berjalan aman dan tertib.
Meski menerapkan aturan secara tegas, Dinas Perhubungan mengaku memahami kondisi para pengemudi ojek online yang sangat bergantung pada kendaraan pribadi untuk bekerja. Karena itu, petugas disebut telah memberikan penjelasan secara langsung mengenai alasan penindakan serta prosedur yang harus dijalani untuk memperoleh kembali kendaraan yang diangkut.
Setelah tiba di kantor Dinas Perhubungan Jakarta Timur, pengemudi tersebut mendapatkan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang. Setelah proses administrasi selesai, kendaraan dikembalikan sehingga pengemudi dapat kembali melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.
Dinas Perhubungan menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pemilik kendaraan. Setiap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Menanggapi sorotan publik yang muncul akibat peristiwa tersebut, pihak Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga menyampaikan permohonan maaf. Evaluasi internal dan pembinaan terhadap petugas akan dilakukan agar pelaksanaan penertiban ke depan dapat berlangsung lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam melayani masyarakat tanpa mengurangi efektivitas penegakan aturan. (Redaksi)

