12 Agustus 2026 – Aksi promosi minuman keras dengan menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an memicu kecaman luas. Kegiatan yang terekam dalam video dan beredar di media sosial itu memperlihatkan pengunjung sebuah festival musik diminta menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah yang diduga berupa minuman beralkohol. Konten tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai mencampurkan simbol dan aktivitas keagamaan dengan kepentingan promosi produk yang bertentangan dengan nilai agama.
Dalam video yang beredar, tantangan tersebut berlangsung di sebuah booth produk minuman keras dalam festival musik di Jakarta. Pengunjung terlihat mengucapkan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha di hadapan pihak penyelenggara booth, sementara suasana di sekitar lokasi berlangsung seperti aktivitas hiburan. Setelah peserta menyelesaikan hafalannya, terdengar tepuk tangan dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Meski konteks lengkap kegiatan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman, penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produk alkohol langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
MUI Nilai Tindakan Merendahkan Kesucian Al-Qur’an
Majelis Ulama Indonesia menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut tindakan tersebut bermasalah dari sisi keagamaan, etika, moral, hingga aspek hukum. Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat sakral dalam Islam sehingga tidak semestinya dijadikan bagian dari permainan pemasaran, terlebih jika hadiah yang ditawarkan merupakan sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Menurut Niam, membaca dan menghafalkan Al-Qur’an merupakan aktivitas ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi. Sementara itu, minuman keras merupakan produk yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Karena itu, mempertemukan kedua hal tersebut dalam sebuah gimmick promosi dinilai dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian kitab suci dan tidak sepatutnya dijadikan strategi pemasaran untuk menarik perhatian pengunjung.
PBNU Dorong Polisi Mengusut
Kecaman juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. PBNU menilai tantangan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan dalam kegiatan hiburan maupun promosi komersial. Al-Qur’an dinilai harus ditempatkan sebagai kitab suci yang dihormati, bukan dijadikan instrumen permainan untuk meningkatkan daya tarik sebuah produk atau kegiatan.
PBNU juga mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Selain proses hukum, pihak penyelenggara dan pemilik merek juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme promosi yang digunakan. Kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam kegiatan pemasaran dinilai tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut simbol keagamaan yang memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat.
DPR Ingatkan Agama Bukan Gimmick Marketing
Sorotan turut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. Ia menilai agama tidak boleh digunakan sebagai gimmick pemasaran, apalagi ketika simbol yang digunakan merupakan ayat suci Al-Qur’an. Menurutnya, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai tantangan untuk memperoleh minuman keras berpotensi melukai perasaan umat Islam dan memberikan contoh yang tidak baik apabila praktik semacam itu dianggap sebagai bentuk kreativitas yang wajar.
Selly menekankan bahwa kreativitas dalam pemasaran tetap harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial dan norma yang berlaku. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak berarti semua batas dapat diterobos tanpa mempertimbangkan dampaknya. Terlebih, penggunaan unsur keagamaan dalam promosi membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut simbol yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat.
Pemprov DKI Minta Ada Tindakan Tegas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengecam kejadian tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai penggunaan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan hal yang tidak semestinya terjadi di Jakarta. Ia meminta jajaran Pemprov DKI segera berkoordinasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pramono juga meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk mengoordinasikan langkah penanganan bersama pihak terkait. Pemerintah daerah menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian agar aktivitas promosi di ruang publik tidak menggunakan pendekatan yang berpotensi menyinggung keyakinan maupun nilai keagamaan masyarakat.
Polisi Panggil EO dan MC
Kasus tersebut kini masuk dalam penyelidikan kepolisian. Penyidik memanggil pihak event organizer dan pembawa acara atau MC yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Polisi juga berkoordinasi dengan penyelenggara festival serta pemilik booth minuman yang menjadi lokasi berlangsungnya tantangan hafalan Al-Qur’an.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung. Setelah proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dilakukan, kepolisian akan melengkapi administrasi penyelidikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Masyarakat yang memiliki informasi maupun pihak yang ingin membuat laporan juga disebut dapat menyampaikannya kepada kepolisian.
Penyelenggara Festival Ikut Mengecam
Pihak penyelenggara The Sounds Project turut menyatakan keberatan terhadap tindakan tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk bukan bagian dari arahan atau persetujuan mereka. Mereka menyatakan telah menegur sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara menyeluruh.
Penyelenggara juga berkomitmen mengawal proses penanganan kasus serta mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan acara dan aktivitas sponsor juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Dengan adanya penyelidikan kepolisian dan berbagai desakan dari masyarakat, persoalan ini kini tidak hanya menjadi kontroversi di media sosial, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang masih menunggu hasil pendalaman aparat. (Redaksi)

