WN Nigeria Overstay Lebih dari 8 Tahun, Imigrasi Bekasi Tetapkan Tersangka

12 Agustus 2026 – Seorang warga negara Nigeria berinisial OCO harus berurusan dengan hukum setelah diketahui tinggal di Indonesia selama lebih dari delapan tahun tanpa izin tinggal yang masih berlaku. Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan OCO sebagai tersangka karena melakukan overstay selama 3.073 hari. Kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

Penanganan terhadap OCO bermula dari operasi pengawasan pada 6 April 2026. Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan adanya pelanggaran terhadap masa berlaku izin tinggal yang dimiliki OCO. Lama tinggal yang telah melewati batas mencapai 3.073 hari, atau setara dengan lebih dari delapan tahun. Setelah temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi kemudian melakukan proses penyidikan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara dilakukan dalam dua tahap, masing-masing pada 26 Mei dan 8 Juli 2026. Berdasarkan hasil proses tersebut, penyidik menetapkan OCO sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Setelah status tersangka ditetapkan, OCO ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, status OCO di Lapas Bekasi merupakan tahanan titipan dalam perkara keimigrasian yang sedang ditangani oleh penyidik.

Penyidik menilai perbuatan OCO telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan yang dikenakan berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk membawa perkara OCO ke proses hukum.

Kasus overstay selama ribuan hari ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing menjadi bagian penting dari sistem keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal, termasuk memperhatikan masa berlaku dokumen keimigrasian yang dimiliki. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif maupun proses pidana, bergantung pada jenis dan unsur pelanggarannya.

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa penindakan terhadap OCO merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban keimigrasian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pengawasan yang lebih tertib terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing.

Dalam menangani perkara tersebut, Imigrasi Bekasi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sinergi tersebut diperlukan agar proses penyidikan hingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur. Setiap tahapan penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.

Perkara OCO kini masih berproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidik menetapkan status tersangka. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masa berlaku izin tinggal merupakan aspek penting yang harus dipatuhi setiap warga negara asing selama berada di Indonesia. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *