12 Juni 2026 – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap bersama barang bukti sabu seberat lebih dari dua kilogram. Nilai barang haram yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti cukup besar dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif untuk melacak pergerakan para pelaku. Dalam prosesnya, target diketahui terus berpindah-pindah lokasi dari satu wilayah ke wilayah lain sebagai upaya menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Penyelidikan kemudian mengarah ke beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kelapa Gading hingga kawasan Cempaka Putih. Dari sana, para pelaku kembali berpindah menuju Krukut dan Tamansari, Jakarta Barat. Pergerakan yang dinamis tersebut sempat menyulitkan petugas, namun berkat pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Pada Rabu malam, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial F dan B yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua kantong paper bag. Di dalamnya terdapat sebelas paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip dengan total berat bruto mencapai 2.072,17 gram atau sekitar dua kilogram.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Riau dan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Para tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan paket narkotika sesuai arahan pihak lain yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Modus seperti ini kerap digunakan jaringan narkoba untuk memutus rantai identitas antara pemasok dan penerima barang.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka mengaku menerima instruksi dari seseorang untuk mengambil paket sabu di kawasan Cempaka Putih. Setelah berhasil memperoleh barang tersebut, paket rencananya akan diserahkan kepada orang lain di wilayah Tamansari. Para tersangka mengaku tidak mengenal secara langsung penerima akhir barang tersebut dan hanya menjalankan tugas sesuai arahan yang diterima.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas serupa. Berdasarkan pengakuannya, ia telah dua kali menerima tugas untuk mengantar narkotika dan dijanjikan imbalan berupa uang setelah pekerjaan selesai. Fakta tersebut mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dengan pola kerja terorganisir dan melibatkan sejumlah pihak dalam rantai distribusi.

Selain sabu seberat lebih dari dua kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi selama menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat juga berupaya menelusuri jalur distribusi narkotika dari daerah asal hingga tujuan akhir peredaran. Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya sangat berat. Penyidik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *