30 Mei 2026 – Perdebatan mengenai penggunaan identitas seseorang dalam sebuah karya dokumenter kembali mencuat. Kali ini, Yasinta Moiwend yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, seorang tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait langkah hukum atas film dokumenter berjudul *Pesta Babi* yang menampilkan dirinya.
Kedatangan Mama Sinta ke Jakarta menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak individu, persetujuan penggunaan identitas, serta etika dalam produksi dan distribusi karya audiovisual. Ia mengaku merasa keberatan setelah mengetahui wajah dan dirinya ditampilkan dalam film yang telah diputar di sejumlah lokasi tanpa sepengetahuannya.
Menurut pengakuannya, keberatan tersebut bermula ketika film itu diputar dalam sebuah kegiatan di Jayapura pada April lalu. Saat menghadiri acara tersebut, Mama Sinta mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi bagian dari materi film yang akan ditayangkan kepada publik.
Ia menceritakan bahwa awalnya dirinya diajak menghadiri sebuah kegiatan oleh seseorang yang dikenalnya. Setelah kegiatan selesai, ia kemudian diajak untuk menonton film yang diputar di sebuah aula. Pada saat itulah ia mengaku terkejut ketika melihat wajahnya muncul dalam tayangan tersebut.
Pengalaman tersebut meninggalkan kekecewaan yang mendalam. Mama Sinta menyatakan dirinya tidak pernah mendapatkan penjelasan ataupun permintaan izin terkait keterlibatannya dalam film tersebut. Menurutnya, kemunculan dirinya dalam karya tersebut terjadi tanpa adanya komunikasi yang jelas sebelumnya.
Karena merasa hak pribadinya telah dilanggar, ia memilih mencari pendampingan dan konsultasi hukum guna memahami langkah yang dapat ditempuh. Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya agar penayangan film tersebut dapat dihentikan hingga persoalan yang dipermasalahkannya memperoleh kejelasan.
Kasus ini turut memunculkan diskusi mengenai pentingnya persetujuan atau consent dalam proses pembuatan film dokumenter. Dalam praktik jurnalistik maupun dokumenter, penggunaan gambar, identitas, dan cerita seseorang sering kali menjadi bagian penting dari narasi yang dibangun. Namun demikian, persoalan mengenai sejauh mana izin diberikan dan bagaimana proses komunikasi dilakukan kerap menjadi isu yang sensitif.
Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam produksi film sebelumnya juga telah memberikan tanggapan atas munculnya penolakan tersebut. Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial, pembuat film menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi yang sedang dialami Mama Sinta hingga akhirnya menyampaikan keberatan terhadap film tersebut.
Pernyataan tersebut juga mengajak publik untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap sikap yang diambil oleh Mama Sinta. Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan dan menyampaikan pandangan mereka sendiri.
Hingga kini, persoalan tersebut masih berkembang dan belum memasuki tahap proses hukum yang lebih lanjut. Kedatangan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya disebut masih sebatas konsultasi guna memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum yang mungkin terkait dengan kasus tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa karya dokumenter tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga menyangkut hak-hak individu yang menjadi bagian dari cerita yang diangkat. Oleh karena itu, transparansi, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap subjek yang terlibat menjadi aspek penting dalam setiap proses produksi karya audiovisual.
Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya mediasi atau dialog antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama. Dengan semakin besarnya perhatian terhadap isu hak privasi dan representasi individu dalam media, kasus ini berpotensi menjadi pembelajaran penting bagi dunia perfilman dan dokumenter di Indonesia. (Redaksi)

