Jakarta, 9 Desember 2025 – Mengantisipasi lonjakan penumpang pada Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengintensifkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya ini difokuskan pada jalur Prabumulih–Muara Enim yang merupakan koridor penting dengan aktivitas transportasi padat. Program edukasi keselamatan ditingkatkan untuk memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, nyaman, dan terkendali sepanjang masa Nataru.

Aida Suryanti, Manager Humas KAI Divre III Palembang, menjelaskan bahwa program sosialisasi yang dilakukan secara konsisten telah memberikan hasil positif. Terjadi penurunan angka kecelakaan yang cukup signifikan pada tahun ini dibandingkan periode sebelumnya. “Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Landasan hukum keselamatan perlintasan sebidang tertuang dalam beberapa peraturan perundangan. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perpotongan sebidang. Sanksi hukum berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dikenakan kepada pelanggar sesuai Pasal 199 ayat 1 undang-undang tersebut. Pengaturan serupa juga terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.

Strategi sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode meliputi pemasangan spanduk imbauan, distribusi brosur keselamatan, kampanye edukasi digital, penyuluhan langsung kepada masyarakat, dan kegiatan di lokasi perlintasan bersama pemangku kepentingan seperti Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI–Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat, dan komunitas pecinta kereta api. Selama tahun 2025, KAI Divre III Palembang mencatat tujuh belas penutupan dan penyimpitan perlintasan liar di seluruh wilayah kerja. Aida mengajak masyarakat menerapkan prinsip BERTEMAN yaitu Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan untuk mencegah kecelakaan dan menjaga kelancaran perjalanan kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *