Jakarta, 25 November 2025 – Railink memperkenalkan aturan baru mengenai tata cara membawa dan menggunakan powerbank di layanan KA Bandara. Aturan ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas kepada penumpang terkait kapasitas maksimal perangkat yang boleh dibawa serta larangan penggunaan tertentu. Railink menegaskan bahwa powerbank diperbolehkan dibawa selama tidak melebihi 100 Wh dan tidak digunakan untuk pengisian daya selama perjalanan.

Dalam panduan yang dirilis, Railink menjelaskan bahwa powerbank berkapasitas besar cenderung menghasilkan panas lebih tinggi ketika digunakan secara intensif. Oleh karena itu, penggunaan powerbank di dalam kereta dipandang berpotensi menimbulkan risiko, terutama jika perangkat mengalami kerusakan internal. Larangan pengisian daya diberlakukan untuk mencegah lonjakan suhu dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Penumpang juga diminta memperhatikan kondisi fisik powerbank sebelum naik kereta. Perangkat yang bengkak, retak, atau memiliki kabel yang rusak sebaiknya tidak dibawa dalam perjalanan karena berpotensi membahayakan keselamatan. Railink mengingatkan bahwa pemeriksaan sederhana terhadap perangkat dapat membantu mencegah risiko kejadian berbahaya di dalam kereta.

Selain membatasi penggunaan powerbank, Railink menegaskan bahwa stopkontak di dalam kereta tidak untuk digunakan oleh perangkat berdaya besar seperti laptop gaming, pemanas portable, atau charger berkapasitas besar. Stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah yang tidak membebani sistem kelistrikan kereta.

Railink berharap seluruh penumpang dapat memahami aturan baru ini dan menjalankannya dengan baik. Informasi lebih lanjut akan terus disampaikan melalui kanal resmi Railink serta pengumuman berkala di dalam kereta untuk memastikan seluruh penumpang mengetahui ketentuan terbaru. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *