Jakarta, 25 November 2025 – Railink resmi memperketat aturan terkait penggunaan powerbank di KA Bandara sebagai langkah pencegahan potensi insiden kebakaran akibat perangkat baterai yang tidak sesuai standar. Penumpang kini diwajibkan memastikan bahwa powerbank yang dibawa memiliki kapasitas maksimal 100 Wh serta tidak digunakan untuk pengisian daya selama perjalanan. Aturan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan standar keselamatan transportasi publik.
Manajemen Railink menyebutkan bahwa perangkat penyimpan daya, terutama powerbank berkualitas rendah atau tidak bersertifikasi, berpotensi mengalami kerusakan atau overheating ketika digunakan di ruang tertutup seperti gerbong kereta. Dengan pembatasan kapasitas dan larangan pengisian daya, perusahaan berharap dapat menekan risiko korsleting maupun ledakan baterai yang pernah terjadi di moda transportasi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Railink akan melakukan pemeriksaan acak terhadap barang bawaan penumpang, khususnya pada jam-jam padat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa powerbank yang dibawa sesuai ketentuan dan tidak sedang di-charge di dalam kereta. Penumpang juga diimbau untuk mematikan powerbank apabila indikator suhu perangkat meningkat selama perjalanan.
Railink menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, sehingga dukungan dari penumpang sangat diperlukan. Dengan mematuhi aturan baru ini, penumpang secara tidak langsung berperan dalam menjaga keamanan perjalanan seluruh pengguna KA Bandara. Railink juga memastikan bahwa informasi terkait aturan tersebut akan terus diperbarui agar masyarakat tetap mendapat pemahaman yang jelas.
Selain melakukan pengetatan aturan, Railink juga menyiapkan sejumlah materi edukasi mengenai penggunaan powerbank yang aman melalui kanal digital dan media informasi di stasiun. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesadaran lebih luas kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai standar keselamatan. (Redaksi)

