Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat bahwa mengabaikan sinyal peringatan di perlintasan kereta api sebidang dapat berakibat fatal. Insiden yang menimpa KA Probowangi pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB di kilometer 67+500 menjadi bukti nyata. Masinis telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali, namun pengemudi mobil tetap nekat melintas tanpa berhenti sejenak, menunjukkan kurangnya kesadaran untuk utamakan keselamatan.
Kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga, di petak jalan antara Stasiun Rejoso dan Pasuruan. Mobil yang melaju dari utara menuju selatan mengabaikan peringatan klakson dan menyeberang rel tanpa menoleh kondisi kanan-kiri. Temperan yang terjadi memaksa KA Probowangi untuk berhenti sejenak untuk dilakukan pengecekan sarana. Prosedur ini mengakibatkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Meskipun pengemudi mobil hanya menderita luka ringan, insiden ini jelas mengganggu operasional kereta dan membahayakan nyawa banyak orang.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut. Ia menekankan bahwa perlintasan sebidang bukan merupakan titik aman, melainkan hanya alat bantu peringatan. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro, menekankan perlunya kewaspadaan yang tinggi di area rel. KAI terus mengimbau agar masyarakat selalu menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
KAI Daop 9 Jember akan mengambil langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Fokus utamanya adalah mengevaluasi keamanan di perlintasan kereta api yang tidak terjaga, termasuk mendesak penempatan petugas penjaga di lokasi kejadian yang sudah teregister. Masyarakat juga diwajibkan mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengamanatkan kewajiban mendahulukan kereta api, dan dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp750.000 jika melanggar. (Redaksi)

