Jakarta, 6 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan penumpang terkait batas kapasitas powerbank yang aman dibawa selama perjalanan. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran atau gangguan teknis yang dapat membahayakan keselamatan operasional kereta.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh. Ketentuan tersebut mengacu pada standar keamanan yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Cahyo.
Ia menambahkan bahwa powerbank dengan kapasitas besar berpotensi mengalami panas berlebih, terutama jika kondisi fisiknya sudah tidak baik. Hal ini dapat memicu risiko kebakaran sehingga penggunaannya harus diatur secara ketat.
KAI juga menegaskan bahwa pengisian ulang powerbank menggunakan stopkontak kereta tidak diperbolehkan. Stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, laptop, tablet, dan earphone agar tidak membebani sistem kelistrikan.
Untuk membantu penumpang memahami besaran kapasitas powerbank, KAI memberikan panduan perhitungan Wh berdasarkan kapasitas mAh dan voltase bawaan perangkat. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi resmi KAI.
Selain itu, penumpang diimbau untuk memastikan powerbank yang dibawa berada dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan fisik. Perangkat yang rusak berpotensi menimbulkan bahaya serta tidak layak dibawa dalam perjalanan.
Melalui edukasi dan penguatan aturan ini, KAI berharap penumpang dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dalam membawa perangkat elektronik. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.
KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa aturan batas kapasitas powerbank dibuat semata-mata demi keselamatan penumpang dan kelancaran operasional kereta. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan bebas risiko. (Redaksi)

