Probolinggo, 8 September 2025 – Nota kesepahaman yang disepakati KAI Daop 9 Jember dengan Kejari Probolinggo menjadi payung utama dalam penegakan hukum bidang tata usaha negara. MoU ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan regulasi hukum yang mengatur transportasi perkeretaapian.

“Kami percaya bahwa dengan adanya payung hukum jelas, kegiatan perusahaan tidak hanya efisien tetapi juga aman secara legal, sehingga risiko bisa diminimalkan,” ujar Dodik Hermawan, Kepala Kejari Probolinggo.

Ruang lingkup MoU mencakup pendampingan dalam hukum administrasi negara, evaluasi kontrak dan regulasi, serta penyelesaian sengketa tata usaha negara. Dengan adanya mekanisme hukum yang kuat, operasional perusahaan dipastikan berjalan lebih terarah.

Langkah ini diharapkan memperkokoh prinsip transparansi, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan perkeretaapian di wilayah kerja Daop 9 Jember.
(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *