Medan, 7 September 2025 – Operasional KA Bandara kembali berjalan lancar pasca-insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Insiden terjadi pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 saat kaca ujung panjang masinis pecah akibat dilempar orang tidak dikenal. Kereta sempat tertunda enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa layanan telah dipulihkan. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” katanya.
Railink memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Meski begitu, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan dukungan masyarakat untuk menjaga transportasi publik.
Porwanto menekankan bahwa aksi pelemparan adalah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dihukum penjara hingga delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika perbuatannya membahayakan nyawa.
Selain itu, merusak atau menghalangi operasional kereta api juga bisa dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Regulasi ini dibuat untuk menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa keselamatan transportasi publik bukan hanya tanggung jawab Railink, melainkan tanggung jawab bersama.
Railink tetap berkomitmen menghadirkan layanan KA Bandara yang modern, aman, nyaman, dan andal bagi seluruh penumpang. (Redaksi)

