Medan, 7 September 2025 – Keamanan kereta api kembali menjadi sorotan setelah insiden pelemparan menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, kaca ujung panjang masinis pecah akibat dilempar orang tak dikenal. Perjalanan tertunda enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan pentingnya menjaga keamanan kereta. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” ujarnya.
Menurutnya, keamanan adalah fondasi kelancaran transportasi publik. Tanpa keamanan, kelancaran jadwal dan kenyamanan layanan akan terganggu.
Ia menegaskan bahwa aksi pelemparan bukan sekadar kenakalan, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika sampai membahayakan nyawa, pelaku bisa dihukum penjara delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Bahkan, tindakan merusak atau menghalangi operasional sarana perkeretaapian saja bisa diganjar penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Regulasi ini dibuat untuk memastikan moda transportasi publik berjalan tanpa hambatan.
Porwanto mengimbau masyarakat agar ikut menjaga transportasi publik. Kereta api, terutama KA Bandara, adalah moda penting yang membantu mobilitas masyarakat menuju penerbangan.
Railink menegaskan akan terus berupaya menghadirkan layanan kereta yang aman, nyaman, dan tepat waktu, dengan dukungan semua pihak. (Redaksi)

