Medan, 7 September 2025 – PT Railink menegaskan akan menindak tegas setiap gangguan terhadap perjalanan kereta api, termasuk aksi pelemparan yang baru-baru ini menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Insiden terjadi pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 ketika kaca ujung panjang masinis pecah akibat dilempar orang tidak dikenal. Kereta sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan keprihatinannya. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa gangguan semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat pengguna layanan. Setiap keterlambatan berdampak langsung pada jadwal perjalanan penumpang, terutama mereka yang hendak mengejar penerbangan.

Dari sisi hukum, tindakan pelemparan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar jika perbuatannya membahayakan keselamatan nyawa.

Selain itu, pelaku yang merusak atau menghalangi operasional sarana kereta api juga bisa dijerat hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban serta keselamatan di jalur rel.

Porwanto mengajak semua pihak untuk peduli dan aktif menjaga perjalanan kereta api. Menurutnya, keberlangsungan transportasi publik sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.

Railink berkomitmen meningkatkan keamanan, sekaligus memastikan KA Bandara tetap hadir sebagai transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *