Medan, 7 September 2025 – PT Railink kembali mengecam aksi pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Insiden terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pecah. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak bisa dianggap remeh. “Pelemparan terhadap kereta api tidak hanya membahayakan masinis, tetapi juga seluruh penumpang yang ada di dalamnya. Dampaknya bisa fatal,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain membahayakan keselamatan, aksi ini dapat menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan jadwal, hingga kerugian besar secara material. Menurutnya, keselamatan transportasi publik harus dijadikan prioritas.

Porwanto juga mengingatkan bahwa perbuatan ini adalah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika aksinya membahayakan nyawa.

Sementara itu, bagi yang terbukti merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api, ancaman hukuman adalah penjara satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Regulasi ini ditegakkan untuk menjaga keberlangsungan moda transportasi publik.

Railink menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menghadirkan layanan kereta bandara yang aman, nyaman, dan andal. Namun, kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan transportasi menjadi faktor utama.

Selain itu, Railink mengimbau penumpang agar merencanakan perjalanan dengan memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal keberangkatan KA Bandara dengan jadwal penerbangan. Informasi lebih lanjut tersedia melalui situs resmi maupun media sosial Railink. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *