Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai kembali menunjukkan dampak serius bagi operasional kereta api. Peristiwa yang terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 menyebabkan kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah. Meski perjalanan hanya tertahan enam menit, lokomotif tetap harus diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa pelemparan kereta api adalah perbuatan berbahaya. “Tindakan ini mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, menyebabkan keterlambatan perjalanan, serta kerugian material yang besar,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan melawan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku yang membahayakan keselamatan perjalanan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, perbuatan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api juga dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Ketentuan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam melindungi transportasi publik.

Porwanto menambahkan, kerugian yang ditimbulkan dari pelemparan tidak hanya berupa material, tetapi juga hilangnya rasa aman penumpang. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat menghentikan tindakan berbahaya tersebut.

PT Railink, lanjutnya, berkomitmen memberikan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, dukungan masyarakat untuk menjaga fasilitas perkeretaapian sangat diperlukan agar transportasi tetap berjalan lancar.

Selain aspek keselamatan, Railink juga mengingatkan penumpang untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal KA Bandara dengan penerbangan. Informasi lengkap mengenai tarif, jadwal, dan pemesanan tiket bisa diakses melalui situs resmi Railink maupun kanal media sosial perusahaan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *