Medan, 7 September 2025 – Pelemparan kereta api kembali terjadi di lintasan Medan–Binjai pada Minggu sore. KA Srilelawangsa dengan nomor perjalanan U84 dilempar orang tak dikenal di Km 10+400/600 pukul 17.32 WIB, menyebabkan kaca ujung panjang masinis pecah. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan dan operasional kembali normal.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyayangkan aksi tersebut. “Tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, juga bisa menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aksi pelemparan bukan sekadar kenakalan, melainkan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan perusakan atau penghalangan pengoperasian sarana perkeretaapian bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Hal ini menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku secara tegas.
Porwanto mengingatkan bahwa kereta api bukan sasaran amarah maupun ajang permainan berbahaya. Keselamatan transportasi publik, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan penuh kesadaran.
PT Railink, sambungnya, akan terus menghadirkan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, dukungan dari masyarakat untuk menjaga fasilitas perkeretaapian sangat penting agar kereta api tetap dapat menjadi moda transportasi yang diandalkan.
Selain aspek keselamatan, Railink juga mengimbau penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memesan tiket lebih awal, serta memperhitungkan waktu sebelum penerbangan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tarif, dan pemesanan tiket tersedia melalui situs resmi Railink dan akun media sosial resminya. (Redaksi)

