Medan, 7 September 2025 – Aksi pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada Minggu sore kembali mengundang keprihatinan PT Railink. Insiden di Km 10+400/600 pukul 17.32 WIB itu menyebabkan kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah. Meski tidak ada korban jiwa dan perjalanan hanya tertahan enam menit, peristiwa ini kembali menegaskan perlunya perhatian terhadap keamanan transportasi publik.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengecam tindakan tersebut. “Aksi pelemparan kereta api sangat berbahaya karena bisa mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perbuatan itu termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman bagi pelaku yang membahayakan keselamatan perjalanan sangat berat, yakni penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mereka yang merusak atau menghalangi pengoperasian kereta api juga bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Ketentuan ini ditegakkan untuk mencegah aksi serupa terulang.

Porwanto menyerukan agar masyarakat berhenti melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga keselamatan transportasi publik.

Menurutnya, Railink berkomitmen terus memberikan layanan yang aman, nyaman, dan andal. Namun, upaya tersebut perlu didukung peran aktif masyarakat dalam menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai bagian dari aset bersama.

Selain mengingatkan soal keamanan, PT Railink juga menyarankan penumpang memesan tiket lebih awal serta memperhitungkan jadwal perjalanan KA Bandara sesuai kebutuhan penerbangan. Informasi lengkap tersedia melalui situs resmi Railink dan kanal media sosial perusahaan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *