Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan kereta api kembali mencuat setelah KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai dilempar orang tak dikenal pada Minggu sore (07/09). Peristiwa terjadi di lintasan Km 10+400/600 pukul 17.32 WIB, membuat kaca ujung panjang masinis pecah. Kereta sempat berhenti enam menit di Km 11+500 sebelum kembali melanjutkan perjalanan dengan lokomotif pengganti dari Stasiun Medan.

PT Railink memastikan operasional KA Bandara tetap berjalan normal usai insiden. Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar kenakalan, melainkan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan sikap tegas perusahaan. “Aksi ini bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material yang besar,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur sanksi pidana. Pelaku pelemparan yang membahayakan nyawa dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Sedangkan, pengrusakan atau penghalangan perjalanan kereta bisa dihukum satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Porwanto menegaskan, Railink akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang membahayakan di jalur rel. Menurutnya, keselamatan transportasi publik hanya dapat tercapai jika semua pihak bersama-sama menjaga.

Selain aspek hukum, Railink juga mengingatkan penumpang soal manajemen perjalanan. Pemesanan tiket lebih awal dianjurkan agar penumpang tidak kehabisan kursi. Waktu keberangkatan pun sebaiknya disesuaikan dengan jadwal penerbangan, minimal dua jam sebelum domestik dan tiga jam sebelum internasional.

Masyarakat bisa memperoleh informasi lengkap terkait jadwal, tarif, dan tiket melalui situs resmi Railink, kanal Instagram, Facebook, Twitter @KAIBandara, maupun email humas@railink.co.id. Railink menegaskan komitmennya menghadirkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan andal. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *