Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – PT Railink kembali mengingatkan masyarakat akan risiko pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA. Insiden terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl), yang membuat kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak dan berlubang.
Meskipun perjalanan kereta tetap aman dan tidak ada korban penumpang, PT Railink menekankan bahwa perbuatan pelemparan batu bisa membahayakan nyawa penumpang, masinis, dan petugas kereta api. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur rawan, serta berkoordinasi dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu. Edukasi masyarakat digencarkan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Pelemparan batu termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, dengan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 sebagaimana diatur Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

