Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – PT Railink mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api menyusul insiden pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA. Kejadian terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl), yang menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak dan berlubang.
Meskipun perjalanan tetap berjalan aman tanpa korban penumpang, PT Railink menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan penumpang, masinis, serta petugas kereta api. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kejadian serupa.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai tindak lanjut, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli dan pengawasan jalur rawan, serta berkoordinasi dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu. Edukasi keselamatan juga digencarkan agar masyarakat lebih peduli terhadap perjalanan kereta api.
Pelemparan batu merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, dengan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 sebagaimana diatur Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

