6 November 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak diwarnai oleh suasana yang penuh kehangatan serta ketenangan setelah persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu resmi selesai. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir langsung di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan penting sebagai saksi atas perkara yang menyeret nama Roy Suryo sebagai terdakwa utama. Suasana tegang yang sempat menyelimuti jalannya persidangan seolah mencair begitu saja ketika kedua tokoh publik tersebut menunjukkan sikap saling menghormati di hadapan para hadirin. Momen tersebut sekaligus menutup jalannya sidang hari itu dengan sebuah gestur damai yang menyita perhatian publik di dalam ruang persidangan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pemberian keterangan selesai dilaksanakan, Joko Widodo tampak bangkit dari kursi saksi untuk melangkah meninggalkan tempat duduknya. Sebelum keluar dari ruangan, beliau menyempatkan diri untuk menghampiri serta menyalami tim kuasa hukum yang mendampingi Roy Suryo selama proses peradilan berlangsung. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan momen yang paling dinantikan ketika Jokowi secara langsung mengulurkan tangannya kepada Roy Suryo. Keduanya terlihat saling bersalaman dalam balutan suasana yang santai tanpa ada kecanggungan yang tampak di antara mereka berdua.
Tidak hanya sekadar bersalaman, terdakwa Roy Suryo bahkan tampak melempar senyuman ramah serta mengangkat jempolnya ke arah sang mantan presiden sebagai simbol keakraban. Gestur positif tersebut langsung disambut dengan baik oleh Jokowi yang kemudian melanjutkan langkahnya untuk menyalami jajaran jaksa penuntut umum yang bertugas di persidangan. Sebelum benar-benar meninggalkan ruangan, beliau juga memberikan penghormatan terakhir kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan hari itu. Kehadiran serta sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh mantan kepala negara tersebut berhasil mengakhiri agenda sidang dengan catatan yang kondusif.
Perlu diketahui bahwa perkara hukum ini bermula dari dakwaan yang ditujukan kepada Roy Suryo terkait dugaan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah menyebarkan berbagai informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan mengenai keabsahan ijazah milik Joko Widodo. Akibat serangkaian tindakan tersebut, Roy Suryo harus berhadapan dengan hukum dan didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku. Proses persidangan lanjutan ini tentu masih akan terus bergulir di pengadilan guna mengungkap seluruh kebenaran secara objektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. (redaksi)

