Angin Segar Kesetaraan Gender: Kesenjangan Gaji Perempuan Mulai Menyempit di Era Prabowo-Gibran

27 Oktober 2026 – Upaya mewujudkan kesetaraan gender di dunia kerja Indonesia mulai menunjukkan tren positif yang memberikan harapan baru bagi para pekerja perempuan. Dalam evaluasi dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, angka kesenjangan upah berbasis gender (gender pay gap) berhasil ditekan secara signifikan. Perubahan ini menjadi indikator penting bahwa iklim profesional di tanah air secara perlahan mulai bergeser menuju arah yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan gender.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, mengungkapkan bahwa angka kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan tercatat menurun dari 21,89 persen menjadi 20,27 persen pada tahun 2025. Perbaikan situasi ini juga berbanding lurus dengan peningkatan keterwakilan perempuan di jajaran strategis, di mana persentase posisi manajerial yang diisi oleh perempuan mengalami kenaikan dari 35,49 persen menjadi 36,68 persen. Capaian ini menjadi angin segar mengingat selama ini pekerja perempuan kerap menghadapi berbagai hambatan dalam meniti karier maupun mengembangkan potensi bisnis mereka.

Dalam mendukung kemandirian ekonomi, Kementerian PPPA tidak hanya berfokus pada program pelatihan konvensional, melainkan memberikan pendampingan secara menyeluruh hingga tahap legalitas dan pemasaran. Langkah nyata tersebut dibuktikan melalui program penguatan usaha di Yogyakarta yang melibatkan ratusan pelaku usaha perempuan, di mana sejumlah di antaranya berhasil mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta terhubung langsung dengan mitra pembeli. Pendekatan komprehensif ini dinilai amat krusial sebab pemberdayaan ekonomi perempuan memerlukan akses pasar yang riil serta legalitas yang sah untuk dapat berkembang secara berkelanjutan.

Meski mencatatkan kemajuan di sektor ekonomi, tantangan besar masih membayangi upaya perlindungan perempuan, terutama terkait angka kekerasan fisik maupun seksual yang tergolong masih tinggi. Berdasarkan data survei, sekitar satu dari empat perempuan usia produktif pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya, meski secara persentase mengalami penurunan dari 26,1 persen pada 2021 menjadi 24,1 persen pada 2024. Masalah ini dipandang sebagai persoalan sangat serius yang memerlukan penanganan sigap, terintegrasi, dan tidak boleh dipandang sebelah mata oleh seluruh pemangku kepentingan.

Guna memastikan setiap korban mendapatkan akses bantuan yang cepat dan merata, pemerintah terus memperluas jangkauan infrastruktur layanan perlindungan di berbagai daerah. Hingga September 2026, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah menjangkau 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perluasan jaringan layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses perlindungan hukum maupun pendampingan psikologis, sekaligus memperkuat komitmen negara menuju Indonesia Emas 2045. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *