Polisi Ungkap Modus Toko Obat Keras Keliling di Bekasi, Ribuan Pil Disita dari Mobil

5 September 2026 – Peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi memasuki pola baru yang membuat pengawasan aparat semakin menantang. Jika sebelumnya transaksi dilakukan melalui toko yang menyamar sebagai warung kelontong atau tempat penjualan jamu, kini pengedar diduga memanfaatkan kendaraan untuk menjalankan aktivitasnya secara berpindah pindah. Sebuah mobil digunakan layaknya toko berjalan yang mendatangi sejumlah titik untuk melayani pembeli secara terselubung. Modus tersebut terungkap setelah polisi menemukan ribuan obat keras ilegal di dalam kendaraan yang digunakan seorang tersangka.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap praktik tersebut pada Selasa, 1 September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias R yang berusia 31 tahun. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan kepada pembeli. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pelaku diduga sengaja menggunakan kendaraan untuk mempersulit aparat dalam memantau aktivitas transaksi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penggunaan mobil sebagai tempat transaksi menjadi pola baru dalam peredaran obat keras. Kendaraan tersebut memungkinkan pelaku berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya setelah melakukan transaksi. Dengan demikian, keberadaan pengedar menjadi lebih sulit dipantau dibandingkan jika mereka menjalankan aktivitas secara menetap di sebuah toko. Mobil dalam praktik tersebut diduga berfungsi seperti warung atau toko yang dapat berpindah sesuai kebutuhan.

Pelaku disebut tidak beroperasi di satu lokasi secara permanen. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku biasa berhenti di sejumlah titik di wilayah Bekasi yang telah ditentukan untuk melayani pembeli. Pola tersebut membuat transaksi berlangsung secara lebih tertutup dan memungkinkan pelaku segera meninggalkan lokasi apabila merasa keberadaannya mulai dicurigai. Polisi menilai penggunaan kendaraan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi jaringan pengedar dibandingkan metode penjualan konvensional.

A alias R akhirnya diamankan ketika diduga akan melakukan transaksi di sebuah area parkir di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat yang tidak memiliki izin edar di kawasan tersebut. Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Dalam proses observasi pada Selasa sore, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih yang berada di area parkir apartemen. Dari pengamatan polisi, tersangka diduga tengah menjalankan transaksi obat obatan di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian bergerak untuk melakukan penindakan dan mengamankan A alias R sebelum transaksi tersebut berkembang lebih jauh.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan bagian dalam kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan obat keras ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.451 butir. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis dan kemasan yang ditemukan tersimpan di dalam mobil yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sekaligus mengedarkan obat kepada pelanggan.

Barang bukti yang disita antara lain 137 butir tablet dalam kemasan berwarna perak dengan garis hijau dan hologram AG. Polisi juga menemukan 154 butir tablet dalam kemasan berwarna perak yang bertuliskan trihexyphenidyl. Selain itu terdapat 40 bungkus plastik klip transparan yang masing masing berisi empat pil berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir.

Petugas juga menyita 200 tablet dalam kemasan perak dengan garis hijau dan hologram AG yang masing masing berisi 100 butir. Selain obat obatan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp160 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Dua unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2099 UFK juga disita sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan STNK dan kunci yang berada dalam penguasaan tersangka ketika diamankan. Keberadaan mobil menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan karena kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memindahkan lokasi penjualan dan menyimpan obat obatan sebelum diserahkan kepada pembeli.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat obatan tanpa izin edar di wilayah Margahayu, Bekasi Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan untuk mengidentifikasi pola transaksi dan pihak yang terlibat. Polisi melakukan observasi di lokasi hingga akhirnya menemukan tersangka yang diduga sedang menjual obat melalui kendaraan.

Setelah dilakukan penangkapan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap A alias R untuk mengetahui dari mana obat obatan tersebut diperoleh. Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang tersebut disebut didapatkan dari seorang pria berinisial JAL. Polisi kemudian menetapkan JAL sebagai pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Keberadaan pemasok tersebut menjadi salah satu fokus penyidik karena jumlah obat yang diamankan tergolong besar. Polisi perlu menelusuri jalur distribusi barang mulai dari sumber hingga sampai kepada tersangka yang berperan sebagai pengedar. Penyelidikan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas penjualan melalui mobil hanya dilakukan oleh satu orang atau merupakan bagian dari jaringan dengan pola operasi yang lebih luas.

Kasus ini menunjukkan bahwa strategi pengedar obat keras ilegal dapat berubah mengikuti pola pengawasan aparat dan kondisi lapangan. Penggunaan kendaraan sebagai toko berjalan memberikan keleluasaan bagi pelaku untuk menghindari lokasi tetap sekaligus memperluas jangkauan transaksi. Bagi aparat, pola tersebut membutuhkan pendekatan penindakan yang mengandalkan informasi masyarakat, pemantauan pergerakan, dan penyelidikan terhadap jaringan pemasok.

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Penyelidikan masih dilanjutkan untuk mengejar JAL yang telah masuk daftar pencarian orang serta mengidentifikasi kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam distribusi obat keras tersebut. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi, kendaraan, barang bukti, dan keterangan tersangka dapat menjadi bagian dari upaya membongkar hubungan antar pelaku.

A alias R kini diproses secara hukum atas dugaan peredaran obat keras ilegal. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. Proses hukum akan berlanjut untuk menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap peredaran obat keras yang dilakukan melalui metode tidak biasa. Penjualan secara berpindah pindah dapat membuat aktivitas tersebut terlihat seperti transaksi biasa, padahal berpotensi membahayakan masyarakat apabila obat yang diedarkan digunakan tanpa pengawasan medis. Informasi dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membantu aparat menemukan lokasi dan pola transaksi yang sulit terdeteksi secara langsung.

Dengan masih diburunya pemasok utama, kasus toko obat berjalan di Bekasi diperkirakan belum berhenti pada penangkapan A alias R. Polisi masih harus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui struktur jaringan, sumber pasokan, serta kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan untuk transaksi. Hasil pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi secara lebih luas dan mencegah modus serupa kembali digunakan di wilayah Bekasi maupun daerah lainnya. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *