Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut 24 Anggota Panja Minta Uang 3.000 Riyal per Orang

4 September 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023 hingga 2024 kembali memunculkan kesaksian yang menarik perhatian. Terdakwa Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal dengan nama Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang disebut terjadi ketika mereka menjalankan perjalanan dinas di Arab Saudi. Menurut pengakuan Gus Alex, masing-masing anggota Panja tersebut disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Pengungkapan itu disampaikan secara langsung dalam persidangan ketika Gus Alex mengonfirmasi sejumlah hal kepada saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 4 September 2026 dini hari. Dalam persidangan itu, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, hadir sebagai saksi. Gus Alex kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Jaja mengenai pertemuan yang pernah dilakukannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di Makkah, Arab Saudi. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Restoran Al Romansiah Aziziyah dan sebelumnya juga pernah dibicarakan oleh keduanya.

Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan apakah Jaja masih mengingat pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII setelah mendapat informasi dari seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf. Jaja membenarkan bahwa ia mengetahui dan mengingat adanya pertemuan tersebut. Kesaksian itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Gus Alex untuk mengungkap percakapan lain yang menurutnya juga pernah ia ceritakan kepada Jaja berkaitan dengan permintaan uang selama berada di Arab Saudi.

Gus Alex selanjutnya mengungkap bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan agar dirinya memungut sejumlah uang dari penyedia jasa catering. Namun, ketika ditanya mengenai bagian tersebut, Jaja menyatakan tidak mendengar informasi itu. Gus Alex kemudian beralih pada pembahasan mengenai permintaan uang untuk membeli oleh-oleh. Dalam hal ini, Jaja membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar cerita Gus Alex mengenai permintaan tersebut.

Pembahasan kemudian berkembang pada perjalanan dinas anggota Panja Komisi VIII DPR RI ke Arab Saudi. Gus Alex menyebut terdapat 24 anggota Panja yang melakukan perjalanan luar negeri tersebut. Ia juga menanyakan kepada Jaja apakah perjalanan dinas itu telah dibiayai menggunakan anggaran negara melalui DIPA DPR. Jaja membenarkan bahwa perjalanan tersebut memang dibiayai melalui anggaran yang berasal dari APBN.

Menurut Gus Alex, meskipun biaya perjalanan dinas 24 anggota Panja tersebut telah ditanggung melalui anggaran negara, dirinya mengaku menerima permintaan uang tambahan. Ia menyebut masing-masing dari 24 anggota Panja tersebut pada awalnya meminta sebesar 3.000 riyal. Apabila nominal tersebut dihitung menggunakan kurs Rp4.692 per riyal sebagaimana yang dicantumkan dalam perkara ini, maka nilai 3.000 riyal setara dengan sekitar Rp14,07 juta per orang.

Gus Alex mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. Ia mengatakan hanya dapat menyiapkan uang sebesar 1.500 riyal untuk masing-masing anggota Panja. Bila menggunakan kurs yang sama, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp7,04 juta per orang. Menurut pengakuannya, uang yang diberikan itu berasal dari honor yang ia terima. Gus Alex juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menceritakan kondisi tersebut kepada Jaja, dan Jaja membenarkan pernah mendengar cerita itu.

Dalam persidangan, Gus Alex juga menyebut nama tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI yang menurutnya ditemui dalam pertemuan di Makkah. Ketiga nama yang disebut adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Ketika Gus Alex menanyakan kembali apakah ketiga nama tersebut merupakan orang yang ditemuinya dalam pertemuan tersebut, Jaja menjawab membenarkan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 hingga 2024. Keterangan Gus Alex mengenai permintaan uang tersebut masih merupakan bagian dari materi persidangan dan harus dinilai bersama dengan keterangan saksi lain serta bukti yang diajukan di pengadilan. Karena proses hukum masih berlangsung, fakta mengenai dugaan permintaan maupun pemberian uang tersebut tetap perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Dalam perkara yang sama, Gus Alex sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Nama yang disebut dalam dakwaan antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji dan penggunaan sumber daya dalam proses penyelenggaraan perjalanan ibadah haji. Persidangan diharapkan dapat mengungkap secara rinci bagaimana proses pembagian kuota berlangsung, siapa saja yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana aliran dana dalam perkara tersebut terjadi. Keterangan para saksi dan terdakwa akan menjadi bagian penting bagi majelis hakim dalam menilai seluruh rangkaian perkara.

Dengan munculnya kesaksian baru mengenai dugaan permintaan uang kepada anggota Panja, perhatian terhadap proses persidangan pun semakin besar. Keterangan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan bersama dokumen, kesaksian pihak lain, serta alat bukti yang relevan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah tuduhan yang ditujukan kepada mereka. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *