Revaldo Kembali Berurusan dengan Polisi, Ditangkap untuk Keempat Kalinya dalam Kasus Narkoba

26 Agustus 2026 – Aktor Revaldo Fifaldi kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh seorang figur publik di kawasan Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk sabu dan perangkat untuk mengonsumsinya.

Penangkapan kali ini menjadi catatan keempat bagi Revaldo dalam perkara narkoba. Polisi menyebut aktor tersebut diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah informasi awal diterima dari seorang warga yang identitasnya dirahasiakan. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebut berada di wilayah Tangerang dan melakukan pemeriksaan terhadap Revaldo. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus terbaru ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang figur publik yang diduga menggunakan narkotika di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas akhirnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan terhadap tempat tersebut untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti.

Selain pemeriksaan di lokasi, Revaldo juga menjalani tes urine setelah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya indikasi positif penggunaan narkotika. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lebih lengkap bagaimana narkotika tersebut diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi Temukan Sabu dan Sejumlah Peralatan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan konsumsi narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga alat isap atau bong, tiga pipet, dua korek api yang telah dimodifikasi, serta dua kotak penyimpanan. Petugas juga menemukan tiga plastik klip bekas pakai yang disebut mengandung sisa sabu, serta masing-masing setengah butir alprazolam dan Xanax.

Sejumlah barang tersebut ditemukan di beberapa bagian lokasi, salah satunya di rak sepatu. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan jenis, jumlah, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Mengaku Membeli Sabu Rp650 Ribu

Dalam pemeriksaan awal, Revaldo disebut mengakui memperoleh sabu dari pihak lain. Ia diduga membeli narkotika tersebut dengan berat sekitar setengah gram dan membayarnya dengan harga Rp650 ribu. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga memasok narkotika kepada Revaldo. Penelusuran terhadap pemasok menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena penyidik tidak hanya ingin mengungkap penggunaan narkotika, tetapi juga sumber barang terlarang tersebut.

Bukan Kali Pertama Revaldo Terjerat Kasus Narkoba

Penangkapan pada Agustus 2026 bukan merupakan perkara narkoba pertama yang menjerat Revaldo. Berdasarkan catatan kasus sebelumnya, ia pertama kali ditangkap polisi pada April 2006 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan sabu seberat sekitar 1 gram, satu linting ganja, serta lima butir pil ekstasi.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan. Revaldo dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kemudian bebas pada September 2007 dan kembali menjalani kehidupan di luar penjara sebelum akhirnya kembali berurusan dengan kasus narkotika beberapa tahun kemudian.

Kembali Ditangkap pada 2010

Pada Juli 2010, Revaldo kembali diamankan polisi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan sabu dengan berat sekitar 50 gram. Kasus itu kemudian berkembang karena Revaldo dinyatakan tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terkait dengan peredaran narkotika.

Atas perkara tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Setelah menjalani hukuman, ia kembali aktif di dunia hiburan dan berusaha melanjutkan kariernya sebagai aktor. Namun, pada Januari 2023, Revaldo kembali ditangkap dalam perkara narkotika.

Penangkapan Keempat Jadi Sorotan

Dengan penangkapan terbaru pada Agustus 2026, Revaldo tercatat kembali berhadapan dengan kasus narkoba untuk keempat kalinya. Perkara ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman akibat kasus serupa. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemasok narkotika.

Untuk saat ini, Revaldo telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami asal narkotika yang ditemukan serta mengejar pihak yang diduga menjual sabu tersebut. Hasil pemeriksaan lanjutan nantinya akan menentukan perkembangan hukum terhadap Revaldo dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *