DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

26 Agustus 2026 – Setelah bertahun-tahun menjadi pembahasan dan mendapat sorotan publik, Rancangan Undang Undang atau RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap yang lebih konkret. DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut akan terus dipercepat dan menargetkan pengesahannya paling lambat pada Desember 2026. Kepastian ini menjadi perkembangan penting karena aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset akan dikebut dengan memanfaatkan waktu efektif masa sidang yang tersedia. DPR memperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan agenda reses. Dalam periode tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan sebelum regulasi dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Target tersebut mencakup rangkaian proses yang cukup panjang. Komisi III masih harus menyelesaikan penyerapan aspirasi publik, melakukan harmonisasi, menggelar rapat kerja bersama pemerintah, membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM, hingga mencapai pengesahan tingkat pertama. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan memasuki pembahasan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Komisi III Klaim Penyerapan Aspirasi Sudah Intensif

Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Komisi III DPR mengklaim telah melakukan penyerapan aspirasi secara luas. Hingga saat ini, parlemen telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU untuk memperoleh masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Selain itu, anggota Komisi III juga telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk melihat pandangan serta kebutuhan masyarakat terkait aturan perampasan aset.

Masukan masyarakat tidak hanya disampaikan secara langsung melalui forum resmi. Komisi III juga telah menerima berbagai dokumen dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Beragam pandangan tersebut menjadi bagian dari proses pemetaan isu yang nantinya digunakan dalam penyusunan substansi RUU Perampasan Aset.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan didorong menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis. Cara tersebut dinilai dapat membantu proses pembahasan karena aspirasi dapat langsung dicatat, dipelajari, dan dipertimbangkan dalam penyusunan materi regulasi.

Komisi III menilai tahapan penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan yang muncul selama proses tersebut disebut telah memberikan gambaran mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana kewenangan perampasan aset tidak justru menciptakan ruang penyalahgunaan kekuasaan.

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana. DPR juga menilai regulasi tersebut harus dirancang dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini penting karena kewenangan untuk melakukan perampasan aset berpotensi memiliki dampak besar terhadap hak kepemilikan masyarakat apabila tidak disertai prosedur yang jelas.

Karena itu, penyusunan aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap masyarakat. Aparat penegak hukum harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama kewenangan tersebut tidak boleh menjadi sarana untuk melakukan tindakan sewenang wenang.

Isu tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dukungan terhadap regulasi ini disebut cukup besar, tetapi dukungan tersebut berjalan bersamaan dengan tuntutan agar aturan dibuat secara cermat. Masyarakat menginginkan pemberantasan korupsi menjadi lebih kuat tanpa membuka peluang munculnya bentuk penyalahgunaan kekuasaan baru.

Delapan Minggu Menjadi Periode Penentuan

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, sekitar delapan minggu masa sidang akan menjadi periode krusial bagi Komisi III dan pemerintah. Seluruh tahapan pembahasan harus berjalan secara berurutan agar target tersebut dapat tercapai. Jika terdapat perdebatan substansi yang membutuhkan waktu panjang, jadwal pembahasan berpotensi menjadi semakin ketat.

Namun, DPR menyatakan proses percepatan tetap akan dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas regulasi. RUU Perampasan Aset tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus memiliki ketentuan yang dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan. Dengan demikian, pembahasan substansi, mekanisme perampasan, perlindungan hak masyarakat, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

Pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026 nantinya akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam agenda pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Regulasi ini diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, keberhasilan aturan tersebut akan sangat bergantung pada seberapa jelas mekanisme pelaksanaannya serta seberapa kuat sistem pengawasan yang menyertainya.

Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat kini menunggu apakah target tersebut benar benar dapat diwujudkan setelah proses pembahasan yang berlangsung cukup panjang. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *