Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Aksi pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan transportasi publik. Kejadian yang berlangsung di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl) itu menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 di sisi utara retak hingga berlubang.
Untungnya, perjalanan kereta tetap bisa diteruskan tanpa korban penumpang maupun gangguan besar terhadap operasional. Meski demikian, PT Railink menilai insiden ini sangat serius karena membahayakan nyawa banyak orang. Perbaikan fasilitas akan dilakukan setelah kereta selesai beroperasi, namun aspek keselamatan tidak bisa ditawar.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PT Railink bersama dengan jajaran keamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan petugas PPKA di sekitar lokasi. Patroli keamanan ditingkatkan, terutama di jalur rawan, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Railink menegaskan, aksi pelemparan batu merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menegaskan larangan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, sementara Pasal 199 mengatur sanksi berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

