Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – PT Railink menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api setelah insiden pelemparan batu menimpa KA 521 Bandara YIA. Kejadian berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl). Kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara mengalami retak hingga berlubang akibat lemparan batu tersebut.
Meski kereta tetap melanjutkan perjalanan hingga tujuan tanpa korban jiwa maupun gangguan besar pada operasional, PT Railink mengingatkan bahwa pelemparan batu sangat berisiko. Tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang, masinis, dan seluruh petugas yang bertugas.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai tindak lanjut, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli serta pengawasan di jalur rawan. Koordinasi juga dilakukan dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Railink menekankan bahwa pelemparan batu adalah tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang melarang perbuatan yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 sebagaimana diatur Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

