Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Keamanan perjalanan KA 521 Bandara YIA kembali mendapat perhatian serius setelah terjadi aksi pelemparan batu pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di jalur antara Stasiun Patukan (Ptn) dan Rewulu (Rwl). Insiden ini menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak dan berlubang, meskipun perjalanan tetap berjalan aman.
PT Railink menegaskan bahwa kerusakan fasilitas bukan satu-satunya masalah. Aksi pelemparan batu sangat berisiko bagi keselamatan penumpang, masinis, dan petugas kereta api, sehingga membutuhkan kesadaran penuh dari masyarakat untuk menghentikan perilaku tersebut.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai respons, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan koordinasi dengan PPKA Patukan dan Rewulu, serta meningkatkan patroli dan pengawasan di sepanjang jalur. Upaya ini bertujuan agar transportasi tetap aman dan nyaman bagi semua penumpang.
Selain itu, Railink mengingatkan bahwa pelemparan batu merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang segala perbuatan yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api, dengan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 sebagaimana diatur Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

