Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Ancaman pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA kembali menjadi sorotan pentingnya kesadaran publik dalam menjaga keamanan transportasi. Insiden terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl), yang menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak hingga berlubang.
Meskipun perjalanan kereta tetap aman dan tanpa korban, PT Railink menekankan bahwa aksi pelemparan batu bukanlah hal sepele. Perbuatan ini bisa mengancam keselamatan nyawa penumpang, masinis, dan petugas, sehingga perlu adanya kesadaran bersama dari seluruh masyarakat.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai langkah pencegahan, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli, memperketat pengawasan di jalur rawan, dan berkoordinasi dengan petugas PPKA Patukan serta Rewulu. Edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar aksi serupa tidak terulang.
Railink mengingatkan bahwa pelemparan batu termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180. Pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

