Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Keselamatan perjalanan KA 521 Bandara YIA kembali menjadi sorotan setelah terjadi aksi pelemparan batu pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB. Kejadian berlangsung di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl) dan menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak hingga berlubang.
Perjalanan tetap dapat dilanjutkan tanpa korban penumpang maupun gangguan operasional yang serius, namun PT Railink menegaskan bahwa perbuatan pelemparan batu sangat berbahaya. Tidak hanya merusak fasilitas, tindakan ini juga dapat mengancam keselamatan nyawa penumpang, masinis, dan petugas kereta api.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan pengawasan dan patroli di jalur rawan. Koordinasi dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu juga dilakukan untuk mencegah insiden serupa dan menjaga kenyamanan penumpang.
Railink mengingatkan bahwa pelemparan batu termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180. Sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 diatur dalam Pasal 199 bagi pelanggar peraturan ini.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

