Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – PT Railink menegaskan kembali pentingnya keselamatan perjalanan kereta api setelah terjadi aksi pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA. Insiden berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur antara Stasiun Patukan (Ptn) dan Rewulu (Rwl), yang menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak dan berlubang.
Meski kereta tetap melanjutkan perjalanan hingga tujuan tanpa korban penumpang, PT Railink mengingatkan bahwa pelemparan batu berisiko tinggi dan dapat berakibat fatal. Perbuatan ini mengancam keselamatan penumpang, masinis, serta petugas yang bertugas di lapangan.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai tindak lanjut, PT Railink bersama pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur rawan. Koordinasi dengan PPKA Patukan dan Rewulu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat di sepanjang jalur rel juga diimbau lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Railink menegaskan bahwa pelemparan batu termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000 sesuai Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

