Jakarta, 2 Desember 2025 – Dalam rangka menaati Undang-Undang Lalu Lintas, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember melakukan penutupan terhadap perlintasan-perlintasan yang sering menjadi tempat pelanggaran aturan mendahulukan kereta api. Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi keselamatan yang mencatat adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember sepanjang Januari hingga November 2025. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kecelakaan di jalur kereta api.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar yang sering menjadi lokasi pelanggaran aturan mendahulukan kereta api. Perlintasan-perlintasan ini tidak memiliki izin operasional dan tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai, sehingga sangat rawan terhadap pelanggaran dan kecelakaan. Selain penutupan, dilakukan pula penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga untuk membatasi lalu lintas kendaraan besar yang berpotensi melanggar aturan dan menyebabkan tabrakan. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari ketentuan hukum yang berlaku.
Cahyo menegaskan bahwa aturan mendahulukan kereta api bukan sekadar slogan keselamatan, melainkan amanat Undang-Undang yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar 750 ribu rupiah. “Masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” tegas Cahyo saat memberikan keterangan di Jember, Selasa.
Selain berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal. Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember juga telah menggelar 36 kegiatan sosialisasi keselamatan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menaati aturan mendahulukan kereta api. Dengan menaati Undang-Undang Lalu Lintas melalui tindakan nyata, KAI Daop 9 Jember berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran aturan di perlintasan kereta api.
(Redaksi)

