Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai menjadi perhatian serius PT Railink. Pada pukul 17.32 WIB, kereta dengan nomor perjalanan U84 dilempar orang tak dikenal di Km 10+400/600 hingga menyebabkan kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum akhirnya lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan bahaya besar dari aksi tersebut. “Tindakan pelemparan kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan, dan kerugian material,” ujarnya.
Ia menyebut, aksi tersebut jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuman bagi pelaku yang membahayakan perjalanan bisa berupa penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, kerusakan atau penghalangan pengoperasian kereta api dapat dijerat hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus menjaga keselamatan publik.
Porwanto menegaskan, Railink berkomitmen menghadirkan layanan KA Bandara yang aman, nyaman, dan andal. Namun, ia menekankan bahwa menjaga keselamatan perjalanan juga merupakan tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya operator.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai aset bersama. Dukungan publik sangat penting agar kereta api tetap menjadi moda transportasi yang bisa diandalkan.
Di sisi lain, Railink juga mengimbau penumpang untuk merencanakan perjalanan lebih baik dengan memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal KA Bandara dengan waktu penerbangan. Informasi mengenai jadwal, tarif, dan pemesanan tiket dapat diakses di situs resmi Railink maupun kanal media sosial resminya. (Redaksi)

