Jakarta, 16 September 2025 – PT Railink mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap kejadian pelemparan yang mengenai KA Srilelawangsa rute Kualanamu – Medan. Insiden terjadi pada Senin (16/9) pukul 14.57 WIB di kilometer 13+600/700, tepatnya di jalur antara Stasiun Batangkuis dan Stasiun Bandarkalipah.
Berdasarkan keterangan resmi, rangkaian KA U14 mengalami pelemparan oleh oknum tak dikenal yang mengakibatkan pecahnya kaca Kereta K121304. Meskipun demikian, PT Railink memastikan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Operasional KA Bandara telah kembali berjalan normal setelah insiden.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan bahaya aksi pelemparan terhadap kereta api. “Tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, serta kerugian material yang besar,” tegas Porwanto.
Perusahaan mengingatkan bahwa pelemparan kereta api termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk tindakan yang membahayakan keselamatan, atau penjara satu tahun dan denda Rp100 juta untuk perusakan fasilitas perkeretaapian.
(Redaksi)

