Jakarta, 2 Oktober 2025 – Prosedur Dinas 16A Tahun 2023 menjadi panduan nasional yang wajib diikuti seluruh masinis kereta api di Indonesia, termasuk 96 masinis di Daop 9 Jember. Prosedur ini dirancang untuk menjaga standar keselamatan operasional kereta api di seluruh wilayah. Kepatuhan terhadap PD 16A memastikan setiap perjalanan kereta dilakukan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan secara nasional.

Pasal 4 dalam PD 16A mengatur secara rinci kewajiban masinis sebelum berdinas. Masinis wajib melapor kepada KUPT Kru atau Penyelia paling lambat 60 menit sebelum jadwal keberangkatan dan mengisi daftar hadir. Pemeriksaan kesehatan dan tes kadar alkohol yang harus menunjukkan hasil nol persen menjadi tahapan wajib. Prosedur ini memastikan masinis dalam kondisi optimal untuk menjalankan tugas dengan konsentrasi penuh.

Kelengkapan perlengkapan dinas juga diatur dalam prosedur ini. Masinis wajib membawa suling mulut, senter, arloji, dokumen kecakapan O 62 atau O 64, dan mengenakan tanda pengenal smart card. Mereka juga harus mengikuti asesmen dan tes tunjuk sebut dari penyelia sebelum menandatangani surat pernyataan siap dinas. Dokumen perjalanan seperti SPPD dan Bentuk O 100 harus dibawa sebagai kelengkapan administratif.

Cahyo Widiantoro menegaskan komitmen Daop 9 Jember dalam menerapkan standar nasional. “PT KAI Daop 9 Jember berkomitmen menjaga kompetensi para masinis dan memastikan setiap perjalanan berjalan selamat, tepat waktu, dan nyaman bagi pelanggan,” katanya. Penerapan PD 16A secara konsisten menjadi wujud nyata menjaga standar keselamatan transportasi kereta api di tingkat nasional.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *