Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember secara konsisten terus menyuarakan pentingnya utamakan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan yang melintasi perlintasan kereta api sebidang. Perlintasan rel merupakan lokasi yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi, terutama jika masyarakat mengabaikan aturan dasar, yakni mendahulukan perjalanan kereta api. Imbauan ini menjadi semakin penting menyusul insiden yang terjadi Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, di mana sebuah mobil tertemper oleh KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng di perlintasan kilometer 67+500 yang tidak terjaga.

Laporan dari masinis KA Probowangi menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi akibat pengemudi mobil mengabaikan peringatan. Klakson lokomotif telah dibunyikan berulang kali, namun mobil yang melintas dari arah utara menuju selatan tetap nekat masuk ke rel tanpa menoleh situasi kanan dan kiri. Setelah temperan terjadi, KA Probowangi segera mengambil langkah pengamanan dengan berhenti sejenak untuk memastikan bahwa sarana kereta dalam kondisi aman. Pengecekan ini vital untuk menjamin kelanjutan perjalanan. Proses pemeriksaan tersebut menimbulkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit, namun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.

Cahyo Widiantoro, selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan. Ia menyampaikan bahwa perlintasan sebidang bukanlah tempat yang aman, melainkan hanya alat bantu untuk memberikan peringatan dini. “Kami sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. KAI terus mengimbau agar keselamatan selalu menjadi prioritas utama,” ujar Cahyo Widiantoro. Pesan kunci untuk masyarakat adalah agar selalu berhenti sejenak, menengok ke kanan dan ke kiri, dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum memutuskan untuk menyeberang.

KAI Daop 9 Jember juga menggarisbawahi dukungan dari landasan hukum yang kuat terhadap prioritas kereta api. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 secara eksplisit mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 juga mempertegas kewajiban yang sama. Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi keamanan di lokasi perlintasan sebidang yang tidak terjaga, dan mendesak Dishub untuk menempatkan petugas penjaga di lokasi yang telah teregister dan rawan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *