Semarang, 29 Oktober 2025 – Kabar baik datang dari jalur kereta api antara Stasiun Alastua dan Semarang Tawang. Daop 4 Semarang melaporkan bahwa tren genangan air di kilometer 2+3 hingga 3+0 pada jalur hulu dan hilir sudah menunjukkan penurunan yang signifikan. Meskipun demikian, imbas kelambatan perjalanan KA sebelumnya masih memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu, KAI Daop 4 Semarang masih menerapkan pembatalan sejumlah perjalanan kereta dan rekayasa pola operasi lain guna mendukung upaya normalisasi rangkaian dan penguraian kelambatan.

Upaya normalisasi jalur KA terus digencarkan oleh para petugas KAI Daop 4 Semarang yang bekerja secara intensif. Sejak Selasa (28/10) malam, jalur tersebut telah kembali bisa dilalui kereta api, berkat bantuan lokomotif BB 304 dan CC 300 yang didatangkan dari BTP Kelas 1 Semarang Dirjenka Kemenhub. Perjalanan KA yang sebelumnya terpaksa memutar atau dibatalkan total karena ketinggian air melebihi batas toleransi, kini mulai diarahkan untuk kembali normal secara bertahap.

Daftar pembatalan perjalanan pada Rabu (29/10) mencakup empat KA lokal, yaitu sepasang KA Kedung Sepur (KA 496/495) relasi Semarang Poncol–Ngrombo pulang pergi dan sepasang KA Banyubiru (KA 268/267) relasi Semarang Tawang–Solo Balapan pulang pergi. Selain itu, untuk mendukung kelancaran proses penguraian kelambatan, Daop 4 Semarang juga mengubah relasi KA 261 Blora Jaya dari Cepu–Semarang Poncol menjadi Cepu–Alastua, dan KA 266 Ambarawa Ekspres dari Semarang Poncol–Surabaya menjadi Alastua–Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menekankan komitmen Daop 4 untuk memulihkan pelayanan. “KAI Daop 4 Semarang sekali lagi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para pelanggan. Kami juga berterima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan. Seluruh jajaran saat ini terus berupaya agar kondisi operasional segera kembali normal dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tutup Franoto. KAI menjamin pengembalian biaya tiket 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan KA yang dibatalkan, dengan batas klaim hingga maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *