Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berhasil mengamankan aset bernilai strategis di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo dengan mengimplementasikan pendekatan humanis yang mengedepankan komunikasi persuasif. Properti berupa rumah dinas dengan spesifikasi luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini memiliki status hukum yang sah berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan posisi strategis di jalan protokoler.

Aset milik KAI tersebut sebelumnya dikuasai secara tidak sah sejak tahun 2005 oleh pihak yang tidak memiliki dasar perjanjian yang legal dengan perusahaan. Penguasa aset mengklaim kepemilikan berdasarkan penguasaan turun temurun dari masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan menyatakan memiliki hak prioritas untuk proses pendaftaran kepemilikan. Namun, berdasarkan prinsip hukum pertanahan, khususnya asas horisontal, hubungan sewa menyewa tidak dapat menciptakan hak kepemilikan atas tanah.

Periode 2018-2022 mencatat berbagai upaya gugatan hukum dari penghuni terhadap KAI, namun seluruh gugatan tersebut tidak berhasil karena penggugat tidak memiliki legal standing yang diperlukan. Pada kurun waktu 2021-2022, KAI juga menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi. Terobosan signifikan terjadi pada tahun 2025 ketika KAI menerapkan pendekatan humanis yang lebih masif dan berhasil mendapat kesediaan sukarela dari penghuni untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menekankan komitmen perusahaan dalam pengamanan aset negara untuk kepentingan pelayanan masyarakat. “Penanganan permasalahan di Jalan Suroyo No. 25 ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga membuka ruang kerja sama melalui mekanisme kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset KAI,” ungkap Cahyo. PT KAI Daop 9 Jember menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya pengamanan aset melalui jalur hukum maupun pendekatan non-litigasi yang mengutamakan musyawarah.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *