Jakarta, 20 Desember 2025 – Menghadapi ramainya periode Angkutan Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia mengingatkan aturan barang bawaan dan menawarkan layanan KALOG Express sebagai solusi pengiriman. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban perjalanan.
Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram untuk setiap penumpang kereta api. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan ruang di dalam gerbong tetap nyaman bagi seluruh penumpang. Barang yang melebihi batas akan dikenakan tarif tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain pembatasan berat, KAI juga mengingatkan adanya larangan membawa sejumlah barang seperti hewan, makanan beraroma tajam, dan barang lain yang dapat mengganggu kenyamanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan pentingnya aturan ini di tengah mobilitas tinggi. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” katanya.
Bagi pelanggan dengan barang lebih banyak, KAI mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan KALOG Express yang dapat mengirim sepeda motor, hewan peliharaan, dan berbagai paket barang termasuk makanan dan frozen food. Layanan ini memberikan promo diskon hingga 50 persen untuk jalur lintas Selatan, membantu distribusi UMKM dan mobilitas masyarakat selama Nataru.
(Redaksi)

