Jakarta, 2 Oktober 2025 – Penerapan prosedur PD 16A Tahun 2023 menjadi panduan utama bagi masinis dalam menjalankan tugas operasional. Di Daop 9 Jember, 96 masinis yang terbagi dalam tiga UPT menerapkan prosedur ini dengan konsisten setiap hari. Prosedur tersebut dirancang untuk memastikan setiap perjalanan kereta berjalan aman, lancar, dan tepat waktu bagi ribuan penumpang yang dilayani.
Pasal 4 dalam PD 16A menetapkan serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi masinis sebelum berdinas. Dimulai dari pelaporan kepada KUPT Kru atau Penyelia paling lambat 60 menit sebelum jadwal keberangkatan, diikuti dengan pengisian daftar hadir. Pemeriksaan kesehatan fisik dan tes kadar alkohol menjadi tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan. Hasil tes alkohol harus menunjukkan nol persen untuk memastikan masinis dalam kondisi sadar penuh.
Perlengkapan dinas yang lengkap juga wajib dibawa, meliputi suling mulut, senter, arloji, dan dokumen kecakapan O 62 atau O 64. Tanda pengenal smart card harus dikenakan sebagai identitas resmi. Setelah itu, masinis mengikuti asesmen dan tes tunjuk sebut dari penyelia untuk memastikan kesiapan mental dan pengetahuan prosedur. Hanya setelah dinyatakan memenuhi syarat, masinis baru boleh menandatangani surat pernyataan siap dinas.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi para masinis. “PT KAI Daop 9 Jember berkomitmen menjaga kompetensi para masinis dan memastikan setiap perjalanan berjalan selamat, tepat waktu, dan nyaman bagi pelanggan,” tegasnya. Penerapan prosedur PD 16A secara disiplin menjadi wujud tanggung jawab masinis dalam menjaga standar keselamatan transportasi kereta api.
(Redaksi)

