Probolinggo, 01 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berhasil menyelamatkan salah satu aset berupa rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo, dengan luas tanah 972,96 m² dan luas bangunan 478,9m². Aset tersebut merupakan aset milik KAI dan sah secara hukum berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013. Aset tersebut merupakan salah satu aset strategis yang ada di Kota Probolinggo karena letaknya berada di jalan protokoler, dekat dengan kantor pemerintahan, dan stasiun kereta api.
Aset tersebut sebelumnya ditempati secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak karena tidak adanya ikatan perjanjian dengan KAI sejak tahun 2005. Pihak yang menempati aset mengklaim bahwa telah menempati aset tersebut secara turun temurun mulai dari sebelum kemerdekaan sampai dengan saat ini, dan menyatakan bahwa memiliki prioritas untuk melakukan pendafataran hak milik terhadap aset tersebut.
Pihak tersebut juga telah beberapa kali melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa terkait dengan kepemilikan aset oleh KAI yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, akan tetapi selalu gagal. Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan.
Kronologi Penanganan
Sejak 2018 sampai dengan 2022, penghuni aset rumah dinas di Jl. Suroyo No. 25 telah beberapa kali melakukan gugatan kepada KAI, akan tetapi selalu gagal. Disisi lain, pada tahun 2021 sampai dengan 2022 KAI juga telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk proses non-litigasi dalam penanganan perkara ini.
Tahun 2025, KAI kembali mencoba melakukan pendekatan kepada penghuni aset secara masif dan tetap mengedepankan humanis. Berkat dukungan berbagai pihak, penghuni dengan suka rela menyerahkan dan mengosongkan rumah dinas tersebut.
Komitmen Penyelamatan Aset
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa penyelamatan aset ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
“PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan permasalahan di Jalan Suroyo No. 25 ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga membuka ruang kerja sama melalui mekanisme kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset KAI,” jelas Cahyo.
Dengan selesainya permasalahan ini, PT KAI Daop 9 Jember menegaskan akan terus meningkatkan upaya pengamanan aset, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan non-litigasi yang mengutamakan musyawarah. (Redaksi)

