Jember, 30 Agustus 2025 – Suara klakson lokomotif yang keras sering kali menjadi ciri khas perjalanan kereta api. Namun, di balik dentumannya terdapat fungsi penting untuk keselamatan perjalanan dan masyarakat di sekitar jalur rel.

Klakson lokomotif wajib memenuhi standar suara tertentu. Minimal 85 dBA pada jarak 100 meter di depan lokomotif, dan maksimal 135 dBA pada jarak 1 meter. Standar ini memastikan sinyal peringatan terdengar jelas namun tetap aman bagi masinis.

Aturan lain juga membatasi tingkat kebisingan di dalam kabin masinis maksimal 85 dBA. Ketentuan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan kesehatan awak lokomotif selama menjalankan tugas.

Dengan suara klakson yang teratur, masyarakat yang berada di sekitar rel atau pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat lebih waspada. Klakson menjadi alat komunikasi penting antara masinis dan lingkungan sekitar.

Selain sistem peringatan suara, lokomotif Daop 9 Jember juga dilengkapi perangkat cow hanger merah di bagian depan. Fungsinya untuk menghalau benda asing sekaligus meningkatkan visibilitas di jalur kereta api.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menegaskan, “Lokomotif adalah tulang punggung transportasi berbasis rel. Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu.” (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *