Medan, 7 September 2025 – Meski sempat terganggu insiden pelemparan pada Minggu sore, operasional KA Bandara tetap berjalan normal. Peristiwa ini terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, saat rangkaian KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai dilempar orang tak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan keprihatinannya. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena bisa mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan, serta kerugian material,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan melawan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika terbukti membahayakan keselamatan nyawa, pelaku bisa dipidana penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan perbuatan yang merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini menunjukkan betapa seriusnya negara melindungi moda transportasi publik.

Porwanto mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi serupa. Ia menekankan, menjaga keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipikul semua pihak.

Railink, kata dia, akan terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan moda transportasi ini.

Selain mengingatkan soal keamanan, PT Railink juga mengimbau penumpang untuk memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal perjalanan KA Bandara dengan penerbangan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Railink maupun kanal media sosial perusahaan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *