Jakarta, 10 September 2025 – Sepanjang tahun 2025, Resparking by KAI Services sukses menyabet empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemkot dan Pemkab di berbagai wilayah. Prestasi ini dibuka dengan penghargaan dari Pemerintah Kota Surabaya pada Agustus 2025. Pencapaian ini mencerminkan ketepatan dan keterbukaan KAI Services dalam melaporkan dan membayar pajak parkir di Stasiun Surabaya Pasarturi.
Pada 21 Januari 2025, penghargaan kedua datang dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo atas kepatuhan pajak untuk Stasiun Wates. Keberhasilan ini didukung oleh penerapan sistem pembayaran digital yang mempermudah pelaporan. Langkah inovatif tersebut mengokohkan posisi perusahaan sebagai pelopor layanan parkir profesional yang taat regulasi.
Penghargaan ketiga diterima dari Pemerintah Kabupaten Kendal pada 27 Maret 2025. Penganugerahan ini menegaskan konsistensi KAI Services dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tertib dan tepat waktu. Kepedulian terhadap regulasi pajak dianggap sebagai salah satu faktor utama menjaga hubungan baik dengan otoritas lokal.
Penghargaan terakhir pada 19 Juni 2025 diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk layanan parkir di Stasiun Kroya dan Sidareja. Nyoman Suardhita menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas integritas dan komitmen moral perusahaan. Ke depan, Resparking akan terus meningkatkan standar layanan dan mendukung program pemerintah dalam transparansi pajak. (Redaksi)

