Jakarta, 20 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia mengimbau penumpang untuk menghindari membawa barang terlarang dan menggunakan layanan KALOG Express untuk pengiriman barang selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram untuk setiap penumpang kereta api. Aturan ini diterapkan untuk memastikan ruang di dalam gerbong tetap nyaman bagi seluruh penumpang. Barang bawaan yang melebihi batas akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan melarang penumpang membawa sejumlah barang seperti hewan, makanan dengan bau menyengat, dan barang lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa imbauan ini sangat penting di tengah lonjakan penumpang. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.

Sebagai alternatif pengiriman, KAI menyediakan KALOG Express yang dapat menangani pengiriman sepeda motor, hewan peliharaan, dan berbagai paket barang termasuk makanan dan frozen food. Layanan ini memberikan promo diskon hingga 50 persen untuk jalur lintas Selatan, membantu mobilitas masyarakat dan distribusi UMKM selama periode Nataru.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *