Jakarta, 19 Oktober 2025 – Penataan Jalur Perlintasan Sebidang menjadi program strategis yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun untuk menjaga keamanan di jalur kereta api berkecepatan tinggi. Penataan JPL mencakup berbagai langkah, mulai dari penutupan jalur liar, penyempitan lebar jalan, hingga pengoperasian pos jaga dan palang pintu di lokasi strategis.

Program penataan JPL dilakukan di beberapa titik rawan kecelakaan, khususnya di koridor Blitar–Rejotangan. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa penataan JPL bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan antara kendaraan bermotor dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Di JPL 203 Kilometer 125+8/9 yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel. Sementara di JPL 206 Kilometer 127+9/0 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas. Di JPL 204 Kilometer 126+1/2 di Desa Sanankulon, patok penutup perlintasan dicabut karena pos jaga dan palang pintu telah beroperasi.

Penataan JPL ini melibatkan kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta pemerintah setempat. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk mematuhi penataan JPL yang telah dilakukan dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keamanan perjalanan kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *