Semarang, 29 Oktober 2025 – Pasca insiden genangan air di jalur kereta api antara Stasiun Alastua dan Semarang Tawang, Daop 4 Semarang kini memprioritaskan pengaturan lintas yang efektif. Prioritas ini diwujudkan melalui rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan empat perjalanan kereta api pada Rabu (29/10), sebagai langkah kunci mendukung upaya normalisasi rangkaian dan penguraian kelambatan. Meskipun tren genangan air di kilometer 2+3 hingga 3+0 sudah menurun, dampak pada jadwal perjalanan sebelumnya masih memerlukan penanganan terstruktur.
Empat perjalanan KA yang dibatalkan tersebut adalah KA 496/495 Kedung Sepur relasi Semarang Poncol–Ngrombo (pulang pergi) dan KA 268/267 Banyubiru relasi Semarang Tawang–Solo Balapan (pulang pergi). Kebijakan pembatalan ini dikombinasikan dengan modifikasi relasi: KA 261 Blora Jaya hanya beroperasi sampai Alastua, dan KA 266 Ambarawa Ekspres memulai perjalanannya dari Alastua. Tindakan ini dirancang untuk mengurangi beban operasional di jalur yang baru saja pulih dan memungkinkan petugas fokus pada upaya normalisasi jalur KA secara menyeluruh.
Petugas KAI Daop 4 Semarang terus melakukan pemantauan intensif di lokasi terdampak. Sejak malam sebelumnya, jalur kereta api sudah dapat dilalui kembali dengan bantuan lokomotif BB 304 dan CC 300 dari BTP Kelas 1 Semarang Dirjenka Kemenhub. Upaya pengaturan lintas yang efektif ini sangat penting untuk mencegah penumpukan kelambatan dan mengembalikan jadwal perjalanan secara bertahap ke kondisi normal.
Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, meminta pengertian pelanggan atas situasi ini. “KAI Daop 4 Semarang sekali lagi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para pelanggan. Kami juga berterima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan,” kata Franoto. Ia menegaskan bahwa pembatalan perjalanan ini adalah langkah operasional yang harus dilakukan agar proses normalisasi dan pengaturan lintas dapat berjalan lebih efektif, sambil menjamin pengembalian biaya tiket 100 persen bagi pelanggan yang terdampak, dengan batas klaim hingga H+7 dari tanggal keberangkatan. (Redaksi)

