Mengaku Teledor Setelah 30 Tahun Mengabdi, Mantan Kasubdit Bea Cukai Sisprian Subiaksono Minta Vonis Ringan

30 Oktober 2026 – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat meringankan vonis hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Permohonan tersebut disampaikan secara langsung saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi sebagai bentuk penyesalan atas kecerobohan yang dilakukannya. Meskipun mengajukan permohonan keringanan, Sisprian menyatakan sepenuhnya memahami dan siap menerima konsekuensi hukum atas kelalaian prosedur operasional yang dialaminya.

Di hadapan persidangan, Sisprian mengklaim baru mengetahui adanya aliran dana rutin sebesar Rp 1 miliar per bulan dari pihak kargo Blueray sekitar September 2026 berdasarkan laporan bawahan, Orlando Hamonangan. Ia menegaskan tidak pernah meminta, menginisiasi, ataupun berinteraksi langsung dengan pimpinan perusahaan swasta tersebut untuk mengondisikan data kepabeanan. Sisprian mengaku sangat menyesali keputusannya yang tidak langsung menolak dan mengembalikan dana tersebut secara tegas saat menerima laporan, serta berdalih bahwa instruksi penyimpanan uang tunai itu semula diniatkan sebagai cadangan operasional tak terduga tanpa niat untuk dimiliki secara pribadi.

Sisprian menumpahkan rasa penyesalan mendalam lantaran kecerobohannya telah mencoreng nama baik instansi Bea Cukai, lembaga tempat ia mengabdikan diri selama lebih dari tiga dekade. Ia merasa terpukul karena rekam jejak pengabdian dan dedikasi yang dibangun selama 30 tahun harus hancur seketika akibat kasus ini. Namun demikian, ia memohon pertimbangan objektif majelis hakim mengingat selama proses hukum berlangsung ia tidak berniat menutup-nutupi fakta dan tidak terbukti memberikan perlakuan khusus atau perubahan jalur kepabeanan yang menguntungkan pihak importir.

Penyesalan tersebut disampaikan Sisprian untuk merespons tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilainya sangat berat dan tidak proporsional dengan peran sebenarnya di lapangan. Sebelumnya, jaksa menuntut Sisprian dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu, dan USD 10 ribu subsider 3 tahun kurungan. Melalui pleidoi ini, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan keringanan hukuman bersumber dari pertimbangan kemanusiaan serta masa pengabdiannya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *